A.
SEJARAH
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Konsep
hak cipta di Indonesia merupakan terjemahan dari konsep copyright dalam bahasa
Inggris (secara harafiah artinya "hak salin"). Copyright ini
diciptakan sejalan dengan penemuan mesin cetak. Sebelum penemuan mesin ini oleh
Gutenberg, proses untuk membuat salinan dari sebuah karya tulisan memerlukan
tenaga dan biaya yang hampir sama dengan proses pembuatan karya aslinya.
Sehingga, kemungkinan besar para penerbitlah, bukan para pengarang, yang
pertama kali meminta perlindungan hukum terhadap karya cetak yang dapat
disalin.
Awalnya,
hak monopoli tersebut diberikan langsung kepada penerbit untuk menjual karya
cetak. Baru ketika peraturan hukum tentang copyright mulai diundangkan pada
tahun 1710 dengan Statute of Anne di Inggris, hak tersebut diberikan ke
pengarang, bukan penerbit. Peraturan tersebut juga mencakup perlindungan kepada
konsumen yang menjamin bahwa penerbit tidak dapat mengatur penggunaan karya
cetak tersebut setelah transaksi jual beli berlangsung. Selain itu, peraturan
tersebut juga mengatur masa berlaku hak eksklusif bagi pemegang copyright,
yaitu selama 28 tahun, yang kemudian setelah itu karya tersebut menjadi milik
umum.
Berne
Convention for the Protection of Artistic and Literary Works ("Konvensi
Bern tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra" atau "Konvensi
Bern") pada tahun 1886 adalah yang pertama kali mengatur masalah copyright
antara negara-negara berdaulat. Dalam konvensi ini, copyright diberikan secara
otomatis kepada karya cipta, dan pengarang tidak harus mendaftarkan karyanya
untuk mendapatkan copyright. Segera setelah sebuah karya dicetak atau disimpan
dalam satu media, si pengarang otomatis mendapatkan hak eksklusif copyright
terhadap karya tersebut dan juga terhadap karya derivatifnya, hingga si
pengarang secara eksplisit menyatakan sebaliknya atau hingga masa berlaku
copyright tersebut selesai.
B.
SEJARAH
HAKI DI INDONESIA
Pada
tahun 1958, Perdana Menteri Djuanda menyatakan Indonesia keluar dari Konvensi
Bern agar para intelektual Indonesia bisa memanfaatkan hasil karya, cipta, dan
karsa bangsa asing tanpa harus membayar royalti.
Pada
tahun 1982, Pemerintah Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta
berdasarkan Auteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 dan menetapkan
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang merupakan
undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesia. Undang-undang tersebut
kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987, Undang-undang Nomor 12
Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang
kini berlaku.
Perubahan
undang-undang tersebut juga tak lepas dari peran Indonesia dalam pergaulan
antarnegara. Pada tahun 1994, pemerintah meratifikasi pembentukan Organisasi
Perdagangan Dunia (World Trade Organization – WTO), yang mencakup pula
Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Propertyrights - TRIPs
("Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual").
Ratifikasi tersebut diwujudkan dalam bentuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994.
Pada tahun 1997, pemerintah meratifikasi kembali Konvensi Bern melalui
Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan juga meratifikasi World Intellectual
Property Organization Copyrights Treaty ("Perjanjian Hak Cipta WIPO")
melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997.
C.
PENGERTIAN
HAKI
Hak
Atas Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas
hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas
penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. HAKI
adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir
manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang
memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga
mempunyai nilai ekonomis.
Hak
cipta diberikan kepada pencipta atas karya ciptanya, orang/kelompok/badan hukum
yang menerima hak tersebut dari pemegangnya, atau orang/kelompok/badan hukum
yang menerima hak cipta dari orang/kelompok/badan hukum yang diserahi hak cipta
oleh pemegangnya. Hak kepemilikan didapatkan secara otomatis begitu seseorang
menghasilkan karya cipta. Tidak ada keharusan untuk mendaftarkannya pada suatu
badan pengelola HAKI. Akan tetapi hak cipta yang terdaftar akan sangat berguna
untuk proses penyelesaian jika terjadi pelanggaran terhadap hak cipta tersebut.
Hak cipta bukan melindungi suatu ide atau konsep, tetapi melindungi bagaimana
ide atau konsep itu diekspresikan dan dikerjakan. Tidak diperlukan pengujian,
tetapi karya harus original, dibuat sendiri, bukan copy dari sumber lain, dan
penciptanya harus berkonstribusi tenaga dan keahlian.
Beberapa
segi positif dari pendaftaran hak cipta antara lain :
a.
pencipta/pemegang hak cipta memperoleh kepastian hukum setelah pendaftaran hak
ciptanya disahkan oleh pejabat yang berwenang.
b.
apabila terjadi sengketa tentang hak cipta, umumnya ciptaan yang telah
didaftarkan berkedudukan hukum lebih kuat, fakta pembuktiannya lebih akurat.
c.
pelimpahan hak cipta/pewarisan dan sebagainya lebih mudah dan mantap apabila
telah terdaftar.
D.
HAK-HAK
YANG TERCANGKUP DALAM HAK CIPTA
A. Hak Eksklusif → bahwa hanya
pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara
orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa
persetujuan pemegang hak cipta.
Beberapa hak eksklusif yang umumnya
diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
o Membuat
salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk,
pada umumnya, salinan elektronik),
o Mengimpor
dan mengekspor ciptaan,
o Menciptakan
karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
o Menampilkan
atau memamerkan ciptaan di depan umum,
o Menjual
atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
B. Hak
Ekonomi dan Hak Moral
Hak cipta di Indonesia juga mengenal
konsep "hak ekonomi" dan "hak moral". Hak ekonomi adalah
hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri
pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan
dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.
Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan,
walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk
dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak
Cipta. Secara umum, hak moral mencakup hak agar ciptaan tidak diubah atau
dirusak tanpa persetujuan, dan hak untuk diakui sebagai pencipta ciptaan
tersebut
E.
UNDANG-UNDANG
HAK CIPTA
1. Undang-Undang
Paten → Menurut
Undang-Undang No. 14 Tahun 2001, paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh
Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk
selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
2. Undang-Undang
Hak Merek → Menurut
Undang-Undang No. 15 2001, merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata,
huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat 1).
3. Undang-Undang
Hak Cipta → Menurut
Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2002, Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi
Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
F.
MASA
BERLAKU HAK CIPTA
Hak
cipta berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat. Hak cipta tidak perlu
didaftarkan terlebih dahulu. Menurut pasal 30 Undang-Undang Hak Cipta No. 19
Tahun 2002, masa berlakunya hak cipta atas ciptaan program computer dan
database adalah minimal 50 tahun sejak pertama kali dicantumkan. Selain itu,
pasal 31 Ayat (2) juga menyatakan bahwa hak cipta atas ciptaan yang
dilaksanakan oleh penerbit berdasarkan Pasal 11 Ayat (2) berlaku selama 50
tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali diterbitkan.
UU
Hak Cipta menyatakan bahwa untuk hak cipta yang masa berlakunya belum habis,
tetapi pemilik hak cipta tersebut telah meninggal dunia, hak cipta tersebut
dapat diwariskan kepada ahli warisnya sampai masa berlakunya habis.
G.
KETENTUAN
PIDANA PELANGGARAN HAK CIPTA
Dapat membacanya
di halaman 176 buku paket.
H.
KRITIK
ATAS KONSEP HAK CIPTA
Kritikan-kritikan
terhadap hak cipta secara umum dapat dibedakan menjadi dua sisi, yaitu sisi
yang berpendapat bahwa konsep hak cipta tidak pernah menguntungkan masyarakat
serta selalu memperkaya beberapa pihak dengan mengorbankan kreativitas, dan
sisi yang berpendapat bahwa konsep hak cipta sekarang harus diperbaiki agar
sesuai dengan kondisi sekarang, yaitu adanya masyarakat informasi baru.
Keberhasilan
proyek perangkat lunak bebas seperti Linux, Mozilla Firefox, dan Server HTTP
Apache telah menunjukkan bahwa ciptaan bermutu dapat dibuat tanpa adanya sistem
sewa bersifat monopoli berlandaskan hak cipta [3]. Produk-produk tersebut
menggunakan hak cipta untuk memperkuat persyaratan lisensinya, yang dirancang
untuk memastikan kebebasan ciptaan dan tidak menerapkan hak eksklusif yang
bermotif uang; lisensi semacam itu disebut copyleft atau lisensi perangkat
lunak bebas.
sangat membantu jadi yg di maksud dengan haki itu adalah Hak Atas Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. terima kasih
ReplyDelete